Manusia pasti selalu ingin memenuhi kebutuhannya seperti kebutuhan pangan (makan dan minum), sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan lain-lainnya.
Ya, karena manusia sebagai makhluk hidup tentu ingin memenuhi kebutuhannya tersebut.
Namun, terkadang manusia tidak sanggup memenuhi kebutuhannya sehingga harus mengutang melalui pinjaman online (pinjol).
Kira-kira, teman-teman tau gak sih apa pinjol itu?
Pinjol adalah salah satu cara meminjam uang secara online, yang disediakan oleh suatu perusahaan industri keuangan tertentu.
Jadi, manusia bisa melakukan pinjol selama memiliki akses internet.
Nantinya, internet tersebut akan terhubung ke aplikasi atau website, yang disediakan oleh suatu perusahaan industri keuangan yang mengelola pinjaman online.
Namun, dalam mengajukan pinjol tersebut teman-teman harus berhati-hati.
Sebab, ada juga layanan pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan berbagai usaha penipuan.
Untuk itu, perlu memilih layanan pinjol resmi yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Narasumber Acara “Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal”. (Dok. Foto: Joko Dolok, Pewarta Foto, Nasional news.id)
Teman-teman pun mungkin bertanya-tanya, jadi bagaimana biar bisa aman dalam menggunakan layanan pinjol tersebut?
Agung Budi, praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) dan Nur Aliem Halvaima (Nur Terbit) Ketua Asosiasi Portal Online, menyampaikan beberapa hal terkait pinjol agar bisa aman dalam menggunakan layanan pinjol.
Hal tersebut saya ketahui, karena kebetulan telah mengikuti acara “Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan oleh OJK.
Acara itu dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juli 2024 yang berlokasi di Taman Bunyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur.
Lanjut lagi yuk, hehehe.
Jadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika berurusan dengan pinjol menurut bapak Agung Budi, empat (4) yang paling sering dilupakan, masing-masing:
1. Pentingnya untuk tidak memberikan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening.
2. Bagi yang hobi posting apapun di media sosial (medsos), jangan mengunggah data pribadi ya. Sebab, data teman-teman bisa dicuri dengan menggunakan Artificial Intelligence.
Artifpinicial Intelligence itu adalah teknologi bersistem komputer, yang bisa menganalisis data pribadi teman-teman yang bisa menimbulkan penipuan dari pinjol.
3. Jika teman-teman mendapatkan informasi yang masuk ke inbox SMS, WA ataupun E-mail dari sumber yang tidak jelas, jangan dibuka ya. Sebab, pencuri data bisa melakukan pencurian data pribadi dari pinjol.
Peserta Acara “Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal”. (Dok. Foto: Joko Dolok, Pewarta Foto, Nasional news.id)
4. Jika mengalami pencurian data dari pinjol atau hal-hal yang ganjil, teman-teman bisa melaporkan ke kepolisian atau OJK.
Ataupun, jika teman-teman mengalami uang yang masuk ke rekening dan tidak jelas asal-usulnya dari mana, bisa menghubungi bank terkait.
Sebab, pinjol ilegal tersebut sudah tahap memaksa memberikan pinjaman, apalagi kalau sudah terpakai uangnya. Jadi, lebih berhati-hati ya teman-teman.
Pinjol memang bisa menjadi solusi keuangan bagi teman-teman, apabila ada kebutuhan yang mendesak.
Namun pentingnya untuk berhati-hati dalam memilih pinjol, dan pastikan teman-teman hanya mengajukan pinjaman dari pinjol yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Yuk, lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjol, dengan tidak memberikan data pribadi ke pinjol ilegal yang tidak berizin dari OJK.
Pastikan teman-teman mengajukan pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa melihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK, ya. ***
Fifi SHN
Kota Bekasi
Senin, 22 Juli 2024