Halo teman-teman semua. Semoga hari ini masih semangat ya. Sehat selalu teman-teman.
Oh ya mau kasih tau klo saya telah mengikuti Talkshow via Zoom Meeting pada hari Kamis, 25 November 2021. Webinar tersebut mengenai “Ubah Narasi: Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan”.
Diskusinya sangat menarik dan bermanfaat bagi saya karena membahas mengenai peran media dalam peliputan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Apalagi saya sebagai Blogger Millenial.
Talkshow tersebut diadakan oleh Yayasan Care Peduli dan UN Women. Yayasan Care Peduli berfokus mengelola risiko bencana serta kesetaraan gender dan inklusi sosial. Sedangkan UN Women merupakan organisasi internasional fokus pada gender equality dan pemberdayaan perempuan.
Dihadiri oleh: MC yaitu Jeane Niode (Foundation Communication E-Partnership) ; lalu ada Moderator yaitu Elvera N. Makki (Communications & Social Impact Advisor, VMCS Advisory Indonesia) ; Keynote Speaker oleh Bintang Puspayoga (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) ;
Ada sambutan juga oleh Bonaria Siahaan (CEO Yayasan Care Peduli) dan Jamshed M. Kazi (UN Women Representative and Liaison to ASEAN) ; Veryanto Sitohang (Komisioner Komnas Perempuan), Lola Amaria (Produser Film dan Figur Publik), Devi Asmarani (Co-Founder dan Editor-in-Chief, Magdaleneid) dan Cresti Eka Fitriana (UNESCO Jakarta).
Peserta dihadiri oleh 70 orang yang dimana bukan hanya media saja, tetapi ada Komunitas Sahabat Blogger juga serta seluruh masyarakat Indonesia. Talkshow ini digelar untuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye tahunan ini berjalan dari 25 November yang bersamaan dengan International Day for the Elimination of Violence against Women, hingga 10 Desember yang juga merupakan International Human Rights Day.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Dan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, media memiliki peran besar juga dalam menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.
Tetapi yang perlu diketahui, media sudah tau mengenai kode etik jurnalistik yang betul dan sesuai dengan UU Pers yang berlaku saat ini. Jadi, isu mengenai kekerasan terhadap perempuan itu merupakan pembahasan yang sensitive. Jadi memang harus hati-hati dan bijak dalam memberitakannya.
Perempuan Paling Banyak Jadi Korban
Perempuan dan anak perempuan rentan menjadi salah satu korban kekerasan seksual. Masyarakat yang dari semua jenis kelamin dapat menjadi korban, tetapi perempuanlah yang paling berdampak.
Menurut survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, 1 (satu) dari 3 (tiga) perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Padahal baik perempuan maupun laki-laki juga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai lingkup, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar.
Fenomena ini bagaikan mimpi buruk bagi banyak perempuan. Masih banyak kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak perempuan. Contohnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan berbasis siber atau internet, ancaman tertentu, pemaksaan, perampasaan kemerdekaan, dan lain sebagainya.
Seperti kasus kekerasan berbasis siber atau internet yaitu komentar bernada seksisme, pelecehan, dan sebagainya. Dengan perkembangan teknologi yang terjadi dengan pesat ini, perlu ditingkatkan lagi kewaspadaan kita dalam mengakses internet, ya guys.
Ketika ada hal kekerasan terhadap perempuan, yang paling berdampak adalah korban. Korban bisa mengalami trauma jangka panjang, guys. Bukan cuma fisik aja tetapi psikologisnya juga.
Ada rasa takut, cemas, sedih, flashback, sulit berkonsentrasi, depresi, lebih sensitif yang melanda pada dirinya. Akibat kekerasan tersebut membuat seseorang bisa menutup diri dari lingkungan sekitarnya, seperti keluarga, sahabat, atau sahabatnya sekali pun. Bahkan bisa muncul keinginan untuk mengakhiri hidup.
Tentu hal semacam ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari beberapa pihak baik masyarakat maupun pemerintah. Selain itu, perlu juga media memerangi tindakan kekerasan pada perempuan karena media juga berperan mencegah kekerasan pada perempuan. Ya, dengan memberitakan perspektif korban dengan norma positif yang mendukung pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.
Komentar Para Narasumber
Menurut Bonaria Siahaan (CEO Yayasan Care Peduli), selama 16 (enam belas) hari ke depan, Yayasan Care Peduli sebagaimana UN Women dan Care-care lain bersama mitra lainnya akan menyelenggarakan kegiatan kampanye lainnya.
Yayasan Care Peduli mengusung misi dan mandate untuk memberitakan harapan yang bersifat inklusif dan berkeadilan dimana semua orang dapat hidup bebas dari kemiskinan, bermartabat, dan memiliki rasa aman.
Kekerasan terhadap perempuan jelas bertentangan dengan misi tersebut. Ya karena mana mungkin seseorang dapat hidup dengan aman dan bermartabat bila masih mengalami kekerasan dan hidup di bawah ketakutan.
Jadi, sejalan dengan misi ini, Yayasan Care Peduli punya komitmen untuk terus mengadvokasi dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam upaya menghilangkan kekerasan dan kesetaraan gender.
Jamshed M. Kazi (UN Women Representative and Liaison to ASEAN) :
Kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Care Peduli adalah contoh baik yang menunjukkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan bukan isu yang harus ditutup-tutupi atau tabu untuk didiskusikan.
Hal ini karena merupakan isu kesehatan publik, sosial, dan ekonomi sehingga menjadi kepentingan semua orang. Ya, karena kekerasan berdampak pada kita semua baik dalam skala besar maupun kecil.
Bintang Puspayoga (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) :
Selama hampir 2 (dua) tahun, pandemi COVID – 19 telah membawa beragam tantangan bagi kehidupan perempuan. Hal ini dikarenakan pandemik COVID -19 tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan melainkan menimbulkan krisis ekonomi dan sosial yang meningkatkan resiko terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Veryanto Sitohang (Komisioner Komnas Perempuan) :
Mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan juga terjadi di masa pandemi, terutama kasus kekerasan siber berbasis gender atau memberikan informasi. Catahu (Catatan Tahun) 2021 bahwa pengaduan melalui Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi. Tahun 2021 (Januari-Oktober) : 4.711 kasus.
Lola Amaria (Produser Film dan Figur Publik) :
Berbicara tentang kekerasan pada perempuan juga terjadi pada figur publik yaitu artis perempuan Indonesia dalam kekerasan siber berbasis gender. Seperti bodyshaming sampai ke pelecehan seksual, juga ada toxic mengenai standar kecantikan untuk menjadi artis Indonesia.
Padahal hal tersebut sangatlah tidak baik bagi diri perempuan. Dalam hal itu, dalam proses pemilihan Casting lebih mengutamakan untuk memilih artis yang cocok dengan karakter dibandingkan harus memilih fisik sebagai pertimbangan.
Devi Asmarani (Co-Founder dan Editor-in-Chief, Magdalene.id) :
Peran media itu penting sekali. Bukan hanya mengabarkan berita saja, tetapi juga menjadi perubahan. Media juga menjadi sebuah perspektif yang berbeda untuk mendorong perempuan dalam membuat keputusan yang bisa mendatangkan perubahan.
Selain itu, pentingnya media untuk menyajikan berita tentang kekerasan terhadap perempuan dengan berita yang ramah, tidak menyudutkan atau merugikan salah satu pihak.Terkadang media masih menggunakan bahasa yang fulgar dan tidak kritis. Ini harus diubah lho. Bukan hanya peliputannya saja, tapi perspektifnya juga.
Menurut Devi pun, perlu diperhatikan juga ketika menulis berita tentang kasus kekerasan pada perempuan. Seperti memulai judul, pemilihan kata-kata, gambar yang dipilih, tidak mengungkap identitas korban. Judul yang paling penting karena jika tidak diperhatikan dengan baik maka dapat memperparah kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut.
Cresti Eka Fitriana (UNESCO Jakarta) :
UNESCO memiliki mandat yang salah satunya untuk memberikan kebebasan berekspresi, akses informasi, serta pengembanan media yang menjadi salah satu perhatian UNESCO tentang kekerasan pada perempuan.
Bagaimana media yang mempunyai peran besar untuk bisa menjadi aktor yang sangat penting dalam pelaporan kekerasan pada perempuan dan mendorong perubahan-perubahan yang positif apabila media tersebut juga mengikuti dan memiliki standar dalam pelaporan tersebut.
Untuk layanan bantuan, bisa hubungi :
P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Jakarta
112 / 0813 1761 7622
konsultasi.uptp2adki.2007@gmail.com
Komnas Perempuan
021 390 3963
petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
LBH APIK JAKARTA
0813 8882 2669 (WA)
lbh.apik@gmail.com
*****
Nah demikian rangkuman dari sejumlah narasumber yang sempat catat dari webinar tersebut. Untuk itu, yuk mari bersama-sama kita semua mmenjadikan hari ini momen untuk mengingat betapa pentingnya peran media dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, serta momen untuk memperjuangkan keadilan gender di Indonesia. Sekian. ***
FIFI SHN