Siapa sih yang tidak ingin mendapat penghasilan? Bagi saya ingin banget. Namanya juga penghasilan. Iya gak? Lalu apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk?
Berbicara soal penghasilan tentu sangat menarik perhatian orang ya. Biasanya ketika kita membuka usaha sendiri, kita bisa mendapatkan penghasilan.
Ya karena dapat menjadi suatu peluang bagi kita untuk menghasilkan uang. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terkadang, itu menjadi alternatif pekerjaan yang diminati orang dan juga bagi mereka yang berkeinginan untuk memiliki usaha sendiri. Setiap orang tentu memiliki cara sendiri untuk sukses dalam mendapatkan uang.
Tentu saja langkah yang diambil juga beragam sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Untuk itu, saya ingin membahas soal penghasilan itu. Terutama mengenai penjualan langsung (direct selling).
Kebetulan saya telah mengikuti acara APLI Talkshow tentang “Kebijakan Produk Penjualan Langsung Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.”
Hari itu adalah hari kedua (hari pertama saya absen) dari tiga rangkaian acara APLI Talkshow 2021. Saya hadir di hari kedua yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Desember 2021 yang digelar di City Plaza, Jl. Gatot Subroto No. 44, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Jadi saya mau sharing ke kalian nih, gaes. Hehehe. Cekidot.
Sebelum membahas tentang “Kebijakan Produk Penjualan Langsung Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.”, apakah kalian sudah tau apa itu APLI?
APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia sebagai sebuah asosiasi yang memiliki banyak perusahaan penjualan langsung (direct selling). Di acara ini digelar APLI Talkshow untuk mengenalkan dan mengedukasi masyarakat akan penjualan langsung (direct selling). Untuk lebih lengkapnya bisa kalian cek dengan meng-klik disini.
Menurut Dr. Muhammad Bukhori Muslim LC., MA,, Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia), bahwa APLI sudah bekerja sama dengan kita di DSN-MUI. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat sebagai konsumen benar-benar mendapat produk yang aman dikonsumsi atau digunakan.
Lalu, apa kalian sudah tau juga mengenai apa itu penjualan langsung (direct selling)?
Oke, akan saya jelaskan sedikit ya, gaes. Penjualan langsung atau direct selling adalah proses pemasaran atau penjualan produk yang dilakukan secara langsung atau bertatap muka kepada konsumen. Salah satunya adalah multi level marketing (MLM).
MLM adalah usaha yang dilakukan dengan sistem pemasaran sehingga dapat memberikan bonus kepada konsumennya. Dengan cara melibatkan konsumen sebagai penjual dan bisa meraih keuntungan dengan kemitraannya tersebut.
Bisa dibilang, sama dengan promosi untuk meyakinkan barang yang dijual bagus dan berkualitas agar konsumen tertarik ingin membeli barang tersebut. Misalnya, produk kebutuhan rumah tangga, perlengkapan kantor, kosmetik, minuman herbal, dan lainnya.
Jangan terjebak ya gaes, antara MLM konvensional dengan MLM Syariah. Tapi kali ini saya akan membahas dulu mengenai MLM Syariah dulu ya. Oke, next…
Pentingkah label halal pada produk dan sertifikasi syariah dalam direct selling di Indonesia?
Indonesia memang dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Tentunya dengan adanya ketersediaan produk halal bisa memberikan rasa aman, kenyamanan, dan perlindungan serta menghilangkan kekhawatiran atau rasa was-was terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya ketika digunakan atau dikonsumsi.
Deretan nama-nama produk di atas adalah produk yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Sertifikat syariah pun juga penting karena sebagai syarat untuk mencantumkan label halal di suatu produk. Dengan adanya sertifikat syariah, berarti produk tersebut sudah melalui serangkaian tes dan uji coba yang ketat. Sehingga dipastikan mengandung bahan baku yang aman, terjamin dan berkualitas.
Ya, karena diproduksi dengan cara halal maka tidak ada keraguan. Masyarakat pun beranggapan jika barang yang halal memiliki lebih banyak manfaat, baik bagi produsen maupun bagi konsumen.
Apa Strategi Utama Dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Syariah Di Indonesia?
Menurut Dr. Bukhori Muslim bahwa pemerintah Indonesia sudah menetapkan masterplans ekonomi syariah di Indonesia.
Ada empat strategi utama dalam percepatan pertumbuhan ekonomi syariah yang difokuskan oleh pemerintah kita.
Ini terkait pula dengan cita-cita Presiden dan Wakil Presiden yang sudah mendeklarasikan bahwa negara Indonesia akan dijadikan pusat halal dunia. Ya, karena ingin menjadi percontohan untuk negara lain.
Empat strategi utama dalam percepatan pertumbuhan ekonomi syariah, yaitu :
- Penguatan halal value chain. Dalam hal langkah-langkah penguatan halal producing.
- Penguatan sektor keuangan syariah.
- Penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
- Penguatan di bidang ekonomi digital.
Itu semua jika termasuk perusahaan yang memiliki sistem tertentu akan disyariahkan dalam hal MLM Syariah.
Sektor-sektor industri halal yang akan dikembangkan seperti apa sih?
Dr. Bukhori Muslim menambahkan bahwa sektor-sektor industri halal yang akan dikembangkan adalah halal food, halal finance, muslim friendly tourism, fashion, media & recreation, pharmaceutical, cosmetics, aducation, art & culture, medical care, halal spa, halal mall, halal restaurant, dan halal hospital.
Semua itu akan dikasih standar sertifikasi halal. Kenapa?
Karena adanya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jadi, semua produk yang diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.
Tuntutan masyarakat sendiri yang memang ingin menerapkan prinsip syariah. Itu penting karena sebagai bukti kalau kebutuhan masyarakat terhadap produk halal itu meningkat dan masyarakat mulai sadar.
Artinya jika sudah halal, Insya Allah itu baik. Tidak mengenal agama apapun bisa mengkonsumsi atau menggunakan produk halal tersebut.
Seperti Apa Penjualan Langsung Berbasis Syariah (PLBS) atau MLM Syariah itu?
Penjualan Langsung Berbasis Syariah (PLBS) atau dengan kata lain Multi Level Marketing (MLM) Syariah, adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha secara berturut-turut.
Menurut Dr. Bukhori, bahwa penjualan langsung bisa berbasis syariah jika:
- Perusahaan: disahkan dan diawasi DSN MUI.
- Ada DPS-nya.
Maksudnya, jika ada usaha MLM maka harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS merupakan perwakilan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang akan mengawasi kegiatan operasional MLM tersebut.
- Produk: RIIL (nyata) dan halal.
- Orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk bukan sekedar merekrut anggota.
- Akadnya sesuai syariah, jelas dan terbebas dari maysir, gharar, riba, dzulm.
– Maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak produktifitas. Seperti judi.
– Gharar adalah transaksi yang dapat merugikan pihak yang bertransaksi karena mengandung unsur tipuan dan ketidakjelasan.
– Riba adalah transaksi pinjam-meminjam uang dengan bunga.
– Dzulm adalah transaksi yang memberikan sesuati tidak sesuai ketentuannya.
– Menjunjung etika.
Apa itu Sistem Penjualan Langsung?
Andam Dewi, CEO Herbalife Indonesia yang juga Wakil Ketua APLI mengatakan bahwa sistem penjualan langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Kategori produk apa saja yang didaftarkan di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)?
Produk yang dipasarkan melalui jajaran MLM Herbalife menurut Andam Dewi, CEO Herbalife Indonesia dan wakil ketua umum APLI, yaitu ada kategori :
- Obat Tradisional
- Suplemen Kesehatan
- Pangan
- Kosmetika
Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk?
Tentunya kita ketika ingin membeli sebuah produk yang aman, halal, dan berkualitas, kita harus teliti dan memperhatikan produk tersebut sebelum memutuskan membeli.
Hal itu dimaksudkan agar kita benar-benar mendapat produk yang aman dikonsumsi atau digunakan.
Menurut Andam Dewi, harus :
- Memperhatikan Kemasan : kemasan masih layak atau tidak dan kemasannya tidak rusak untuk dikonsumsi ataupun ingin dipasarkan kembali dari salah satu bisnis penjualan langsung.
- Memperhatikan Nomor izin edar : produk sudah terdaftar di Badan POM. Yaitu ada nomor registrasi, nomor registrasi, dan izin edar.
- Memperhatikan Label : seperti nama produk, komposisi, kegunaan, dosis/cara penggunaan, peringatan dan perhatian untuk kondisi kesehatan tertentu, dan informasi lain. Misal anjuran penyimpanan, seperti tidak bisa disimpan di bawah sinar matahari langsung dan harus ditempat yang sejuk.
- Memperhatikan Kadaluwarsa: pastikan produk tidak lewat dari tanggal kadaluwarsanya.
Terkadang kita melihat kemasan, nomor izin, label, dan kadaluwarsanya tapi hanya dibiarkan dan tidak dibaca apalagi untuk dipahami.
Memperhatikan dan memeriksa beberapa bagian dari produk yang akan kita beli sudah dianjurkan oleh BPOM-RI lho, gaes. Jadi, yuk perhatikan kemasan produk sebelum membelinya.
Aspek apa saja yang dievaluasi oleh Badan POM?
Sebelum beredar, produk harus didaftarkan ke Badan POM untuk mendapatkan izin edar. Tentunya diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko peredaran dan penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat/kemanfaatan dan label.
Registrasi produk adalah pengawasan dengan melakukan evaluasi terhadap mutu, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan label serta pemenuhan persyaratan pembuatan produk yang baik.
Untuk melindungi masyarakat, Badan POM melakukan aspek yang dievaluasi berupa:
- Safety : keamanan suatu produk
- Efficacy : keefektivitas / kegunaan suatu produk
- Quality : mutu
- Labeling : penandaan pada kemasan
Apa Jaminan Produk Halal?
Menurut Andam Dewi, bahwa ada dasar hukumnya, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), serta pemeriksaan kehalalan suatu produk.
- Dasar Hukum:
– UU 33 tahun 2014 : Jaminan Produk Halal (JPH)
– PP 31 tahun 2019 : Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan JPH
– PMA 26 tahun 2020 : Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan JPH
- Penyelenggaraan JPH merupakan bentuk perlindungan konsumen :
– Jaminan produk halal : Kepastian hokum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal
– Sertifikat halal : Pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI.
– Pemeriksaan kehalalan suatu produk meliputi pemeriksaan mulai dari bahan baku, proses produksi serta fasilitas produksinya.
Nah. cukup sekian penjelasan dari saya, gaes. Yuk jadi pembeli yang bijak dengan memilih produk yang terbaik sesuai kebutuhan kita, bukan sekedar keinginan.
Kita juga harus teliti dan memperhatikan produk sebelum memutuskan membeli agar kita benar-benar mendapat produk yang aman dikonsumsi atau digunakan.
Semoga tulisan saya ini bermanfaat ya, gaes. Sampai jumpa di tulisan saya berikutnya. Terima kasih.
Salam, Fifi SHN.